Skip to content

Apostille

Apostille adalah standar notarisasi internasional. Apostille pada suatu dokumen berarti bahwa seorang notaris di negara penerbit dokumen tersebut telah mengesahkan keasliannya. Dokumen ini kemudian akan diterima di seluruh dunia.

Tidak semua negara dapat menerbitkan Apostille. Negara-negara yang dapat melakukannya adalah negara yang menandatangani Konvensi Den Haag 1961. Negara-negara tersebut tercantum di situs resmi Konvensi Den Haag.

Untuk negara yang bukan merupakan pihak dalam Konvensi Den Haag, notarisasi tradisional menggantikan Apostille. Proses ini kemungkinan mencakup penerjemahan tersumpah atas dokumen tersebut serta prosedur yang lebih panjang untuk diterima di negara tujuan.

Hubungi Tim Ahli Kami

Tim ahli kami akan dengan senang hati memberikan jawaban dan solusi satu atap untuk seluruh kebutuhan hukum korporat Anda.

Step 1 of 4

Ceritakan tentang bisnis Anda

Pilih salah satu yang paling menggambarkan bisnis Anda