Dokumen yang Disahkan
Untuk penyediaan jasa hukum, salinan resmi (certified true copies) dari berbagai dokumen diperlukan.
Salinan resmi hanya dapat dibuat oleh akuntan bersertifikat, notaris, atau pengacara.
Salinan resmi harus diberi tanggal dan harus mencantumkan nama lengkap, jabatan, alamat, tanda tangan, dan detail kontak dari pihak yang mengesahkan (certifier).
- Untuk paspor atau dokumen identitas lain yang memuat foto: “Pihak yang mengesahkan dengan ini menyatakan bahwa dokumen ini adalah salinan asli yang sah dari dokumen asli yang telah dilihat dan diverifikasi secara patut oleh pihak yang mengesahkan, dan bahwa foto tersebut adalah gambaran yang benar dari individu yang tercantum dalam dokumen ini.”
- Untuk semua dokumen lainnya: “Pihak yang mengesahkan dengan ini menyatakan bahwa dokumen ini adalah salinan asli yang sah dari dokumen asli yang telah dilihat dan diverifikasi secara patut oleh pihak yang mengesahkan.”
- Pengesahan ini harus tercantum pada setiap dokumen, jika suatu dokumen memiliki beberapa halaman, Anda dapat mengesahkan setiap halaman atau mengesahkan halaman pertama dan mencantumkan jumlah halamannya. Dokumen tidak dapat disahkan secara keseluruhan sekaligus.
- Dokumen harus dalam bahasa Inggris. Jika tidak dalam bahasa Inggris, maka kami akan memerlukan salinan resmi dari dokumen asli DITAMBAH terjemahan resmi dari dokumen tersebut.
Pihak yang mengesahkan harus melakukan hal-hal berikut:
- Menandatangani dokumen secara asli, bukan dengan tanda tangan elektronik;
- Mencantumkan profesinya (pengacara, notaris, atau akuntan) di dekat pengesahan;
- Menuliskan tanggal pengesahan;
- Mencantumkan detail kontaknya pada pengesahan.
Hubungi Tim Ahli Kami
Tim ahli kami akan dengan senang hati memberikan jawaban dan solusi satu atap untuk seluruh kebutuhan hukum korporat Anda.