Skip to content

GDPR (Peraturan Perlindungan Data Umum)

GDPR (Peraturan Perlindungan Data Umum) adalah sebuah regulasi Uni Eropa yang menetapkan pedoman untuk mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data pribadi warga negara UE/EEA. Kerangka hukum ini berlaku bagi seluruh entitas, tanpa memandang lokasinya, yang menangani data warga negara UE/EEA. Regulasi ini disahkan pada tahun 2016 dan mulai diberlakukan pada 25 Mei 2018. Tujuan GDPR adalah memberikan masyarakat kendali lebih besar atas data pribadi mereka serta hak untuk menarik kembali persetujuan atas pemrosesan data oleh perusahaan.

Hubungi Tim Ahli Kami

Tim ahli kami akan dengan senang hati memberikan jawaban dan solusi satu atap untuk seluruh kebutuhan hukum korporat Anda.

Step 1 of 4

Ceritakan tentang bisnis Anda

Pilih salah satu yang paling menggambarkan bisnis Anda